PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI
Pasal 53
BAB 11 — PEMINDAHTANGANAN
(1) BMN PKP2B dapat dilakukan Hibah dengan
pertimbangan:
- tidak digunakan lagi dalam kegiatan usaha pertambangan batubara;
- tidak dilakukan Pemanfaatan; dan
- tidak dilakukan Pemindahan Status Penggunaan.
(2) Hibah BMN PKP2B dilakukan dengan pertimbangan untuk
kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, atau penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah.
(3) Hibah BMN PKP2B dapat diberikan kepada:
- lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, lembaga kemanusiaan, atau lembaga pendidikan yang bersifat non komersial; atau
- Pemerintah Daerah.
(4) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
dibuktikan dengan akta pendirian, anggaran dasar rumah tangga, dan/atau pernyataan tertulis dari instansi teknis yang kompeten bahwa lembaga yang bersangkutan adalah sebagai lembaga termaksud.
(5) BMN PKP2B yang telah dihibahkan digunakan sesuai
peruntukan Hibah dan tidak diperbolehkan untuk dimanfaatkan oleh dan/atau dipindahtangankan kepada Pihak Lain.
