PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS PEMBANGUNAN
Pasal 7
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
- tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga;
- tarif penggunaan peralatan dan mesin;
- tarif penggunaan sarana transportasi;
jdih.kemenkeu.go.id
- tarif pelatihan dan sertifikasi;
- tarif poliklinik;
- tarif uji laboratorium;
- tarif laboratorium terpadu;
- tarif pengembangan bahasa;
- tarif teknologi informasi dan komunikasi; J. tarif perpustakaan; dan
- tarif percetakan dan penerbitan.
