PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS PEMBANGUNAN
Pasal 6
(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dikenakan untuk mahasiswa mulai angkatan
tahun 2023/2024.
(2) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun
2023 / 2024 ditetapkan oleh Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
