PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS PEMBANGUNAN
Pasal 12
Tarif laboratorium terpadu, tarif pengembangan bahasa, tarif teknologi informasi dan komunikasi, tarif perpustakaan, dan tarif percetakan dan penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit bahan pengujian, bahan habis pakai, peralatan, dan/ atau pendampingan instruktur / tenaga ahli / tenaga kerj a.
