PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS PEMBANGUNAN
Pasal 10
Tarif pelatihan dan sertifikasi se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan
paling sedikit bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, dan/ atau pendampingan instruktur / tenaga ahli.
