Pasal 5
(1) Terhadap impor produk evaporator tipe roll bond dan
tipe fin yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin).
(2) Da lam hal importasi sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) m engguna kan surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal ba rang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus memenuhi:
- kriteria asal barang (origin criteria);
- kriteria pengiriman (consignment criteria); dan
- ketentuan prosedural (procedural provisions).
(4) Penelitian terhadap surat keterangan asal (certificate of
origin) preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
(5) Dalam hal surat keterangan asal (certificate of origin)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) non preferensi, penelitian surat keterangan asal (certificate of origin) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.
Pasa16
(1) Dalam hal importasi produk evaporator tipe roll bond
dan tipe fin berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, atas importasi tersebut dipungut Bea Masuk
Tindakan Pengamanan.
(2) Dalam hal surat keterangan asal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) sedang dilakukan permintaan retroactive check, atas importasi produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
