PMK
PENGENMN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN
Pasal 4
( 1) Bea Masuk Tindakan Pengamanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin dari semua negara.
(2) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecua likan terhadap importasi produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang berasal dari negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupa kan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
