PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM
Pasal 25
(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa
pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dapat memberikan tarif layanan dalam bentuk paket dan/atau kombinasi beberapa layanan.
(2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dikenakan lebih rendah dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
