PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM
Pasal 24
(1) Terhadap pengguna layanan tertentu dan/atau
kegiatan tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pengguna layanan tertentu dan/atau kegiatan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin dan bukan pasien pihak penjamin;
- korban terdampak keadaan kahar;
- korban tindakan kriminal dan/atau kecelakaan tanpa identitas;
- pelaksanaan penugasan dari pemerintah untuk kegiatan yang bersifat strategis; dan
- kegiatan untuk kepentingan umum dan sosial.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol
rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
