PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
- tarif layanan medis;
- tarif layanan penunjang nonmedis;
- tarif farmasi; dan
- tarif layanan kesehatan dengan teknologi tertentu.
