PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM
Pasal 1
(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit
Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia merupakan imbalan atas barang dan/atau jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada pengguna layanan.
(2) Pengguna layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin.
(3) Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya.
