Pasal 5
BAB 2 — PEMBEBANAN PEMBENTUKAN CADANGAN
(1) Nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir
Tahun Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) dibentuk dan dihitung atas setiap kelompok kualitas
piutang.
(2) Kelompok kualitas piutang sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) meliputi:
- kelompok kualitas piutang berdasarkan tahapan (staging); a tau
- kelompok kualitas piutang lainnya.
(3) Kelompok kualitas piutang berdasarkan tahapan (staging)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
- piutang dalam tahap baik;
- piutang dalam tahap kurang baik; dan
- piutang dalam tahap buruk.
(4) Kelompok kualitas piutang lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b menggunakan kelompok kualitas piutang berdasarkan kolektibilitas.
(5) Kelompok kualitas piutang berdasarkan kolektibilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
- piutang dalam kolektibilitas lancar;
- piutang dalam kolektibilitas dalam perhatian khusus;
- piutang dalam kolektibilitas kurang lancar;
- piutang dalam kolektibilitas diragukan; dan
- piutang dalam kolektibilitas macet.
(6) Piutang yang menjadi dasar penghitungan nilai tercatat
cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
- nilai tercatat piutang Kredit dan/ atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah pada laporan keuangan akhir Tahun Pajak berjalan, untuk piutang yang dikelompokkan berdasarkan tahapan (staging) sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
- nilai tercatat piutang Kredit dan/ atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah pada laporan keuang/
akhir Tahun Pajak berjalan setelah dikurangi nilai agunan, untuk piutang yang dikelompokkan berdasarkan kolektibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Dikecualikan dari ketentuan pengurangan nilai agunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, piutang yang menjadi dasar penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) merupakan:
- nilai tercatat piutang Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah dalam kolektibilitas lancar, untuk Bank Umum, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero); dan
- nilai tercatat piutang Kredit dan/ atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah dalam kolektibilitas lancar, untuk Bank Perekonomian Rakyat, Koperasi Simpan Pinjam, Lembaga Keuangan Mikro, dan Perusahaan Pergadaian.
