Pasal 4
BAB 2 — PEMBEBANAN PEMBENTUKAN CADANGAN
(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 boleh
mengurangkan pembentukan cadangan piutang tak tertagih dari penghasilan bruto yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia sepanjang tidak melebihi batasan tertentu.
(2) Pembentukan cadangan piutang tak tertagih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang diperoleh dari nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak dikurangi dengan cadangan piutang tak tertagih awal.
(3) Cadangan piutang tak tertagih awal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal Tahun Pajak setelah memperhitungkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih selama Tahun Pajak berjalan sebagai pengurang.
(4) Batasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterapkan pada penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir
Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menggunakan nilai yang lebih kecil antara:
- nilai yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia; atau
- nilai batasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Batasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Batasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditentukan dan dapat dilakukan penyesuaian setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
(8) Nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir
Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal Tahun Pajak berikutnya.
(9) Dalam hal hasil penghitungan biaya se bagaimana
dimaksud pada ayat (2) bernilai lebih kecil dari nol, nilai tersebut diakui sebagai penghasilan pada Tahun Pajak berjalan.
(10) Contoh penghitungan biaya pembentukan cadangan
piutang tak tertagih tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
