PMK
PEMBENTUKAN CADANGAN PIUTANG TAK TERTAGIH YANG BOLEH
Pasal 13
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. I
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2024
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik PURNOMO
