PMK
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
Pasal 4
(1) Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya dari semua negara.
(2) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap importasi produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang berasal dari negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 5 diubah, dan Pasal 5 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
