PMK
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
Pasal 3
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan dari:
- bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau
- bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.
- Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
