Pasal 5
(1) Terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang berasal dari negara yang
dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal ( certificate of origin). **)
(2) Dalam hal importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat keterangan asal
(certificate of origin) preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. **)
(3) Ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi: **)
- kriteria asal barang (origin criteria); **)
- kriteria pengiriman (consignment criteria); dan **)
- ketentuan prosedural (procedural provisions). **)
(4) Penelitian terhadap surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. **)
(5) Dalam hal surat keterangan asal (certificate of origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) non preferensi, penelitian surat keterangan
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 33 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 1 April 2022 **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 74 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 5 September 2022
Disusun pada tanggal 14 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 4
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya
asal (certificate of origin) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan. **)
