Pasal 9
(1) Dana Kompensasi Listrik dihitung dengan formula
sebagai berikut: DK Listrik = - [TTL – BPP (1 + m)] x V Keterangan: DK Listrik = Dana Kompensasi Listrik TTL = tarif tenaga listrik rata-rata (Rp/kWh) dari masing-masing golongan tarif nonsubsidi BPP = biaya pokok penyediaan tenaga listrik pada tegangan di masing- masing golongan tarif nonsubsidi m = margin (%) V = volume penjualan tenaga listrik dari masing-masing golongan tarif nonsubsidi
(2) Ketentuan mengenai perhitungan biaya pokok
penyediaan tenaga listrik dan margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi listrik.
(3) Perhitungan Dana Kompensasi Listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kelima Perhitungan Proyeksi Dana Kompensasi Listrik Periode Tahunan
