Pasal 10
(1) Badan Usaha dapat menyampaikan perhitungan
proyeksi Dana Kompensasi Listrik untuk periode tahunan kepada KPA BUN Dana Kompensasi.
(2) Perhitungan proyeksi Dana Kompensasi Listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dengan didasarkan pada harga minyak mentah Indonesia, nilai tukar rupiah, inflasi, dan parameter.
(3) Parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi listrik.
(4) Perhitungan proyeksi Dana Kompensasi Listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada KPA BUN Dana Kompensasi pada awal tahun anggaran berjalan.
