PMK
TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN
Pasal 34
(1) KPA BUN Dana Kompensasi melaksanakan akuntansi
dan pelaporan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(2) Dalam rangka pelaksanaan akuntansi dan pelaporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN Dana Kompensasi dapat meminta data, dokumen, dan/atau laporan kepada Badan Usaha.
