PMK
TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN
Pasal 33
(1) Direksi Badan Usaha selaku penanggung jawab
kegiatan bertanggung jawab secara formal dan material terhadap:
- kuitansi tagihan Dana Kompensasi;
- faktur pajak dan surat setoran pajak atas penyerahan jenis bahan bakar minyak tertentu dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan;
- perhitungan kekurangan penerimaan Badan Usaha; dan
- penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Kompensasi.
(2) Laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana
Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
