Pasal 29
(1) KPA BUN Dana Kompensasi menyusun Asersi
Manajemen KPA BUN Dana Kompensasi setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dan menteri/pemimpin lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan badan usaha milik negara berdasarkan laporan hasil reviu Asersi Manajemen dan perhitungan Dana Kompensasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3).
(2) KPA BUN Dana Kompensasi menyampaikan Asersi
Manajemen KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara selaku PPA BUN Pengelola Belanja Lainnya (999.08) paling lambat tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya.
(3) Dalam hal laporan hasil reviu Asersi Manajemen dan
perhitungan Dana Kompensasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) belum diterima sampai dengan batas waktu yang ditentukan, KPA BUN Dana Kompensasi menyusun Asersi Manajemen KPA BUN Dana Kompensasi berdasarkan Asersi Manajemen Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf b.
(4) Asersi Manajemen KPA BUN Dana Kompensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Berdasarkan Asersi Manajemen KPA BUN Dana
Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah melakukan pencatatan Dana Kompensasi dalam laporan keuangan unaudited.
