Pasal 28
(1) Berdasarkan perhitungan Dana Kompensasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a, Direktur Jenderal Anggaran meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan reviu perhitungan Dana Kompensasi 1 (satu) tahun.
(2) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan Asersi
Manajemen dan perhitungan Dana Kompensasi periode sampai dengan bulan Desember sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf b sebagai kelengkapan reviu tahunan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Asersi Manajemen dan perhitungan Dana Kompensasi periode sampai dengan bulan Desember sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(4) Laporan hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua Asersi Manajemen KPA BUN Dana Kompensasi Periode Tahunan
