PMK
PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU
Pasal 33
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, untuk keperluan perhitungan penyusutan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- terhadap pengeluaran harta berwujud bukan bangunan yang telah disusutkan sesuai masa manfaat kelompok 1 (satu), kelompok 2 (dua}, kelompok 3 (tiga}, dan/ atau kelompok 4 (empat) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 105), masa manfaat penyusutannya tetap berlaku sampai habis masa manfaatnya.
- dikecualikan dari ketentuan pada angka 1, terhadap jenis harta berwujud bukan bangunan yang diperoleh sebelum Tahun Pajak berlakunya Peraturan Menteri ini dan tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 105) serta tidak diterbitkan surat keputusan penetapan masa manfaat tetapi tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini:
- dalam hal disusutkan belum melebihi masa manfaat kelompok 2 (dua) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, sisa masa manfaat fiskal pada akhir Tahun Pajak 2022 disesuaikan dengan masa manfaat kelompok sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ini dan nilai sisa buku fiskal pada akhir Tahun Pajak 2022 disusutkan sesuai sisa masa manfaat yang telah disesuaikan tersebut; atau
- dalam hal telah disusutkan melebihi masa manfaat kelompok 2 (dua) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, nilai sisa buku fiskal pada akhir Tahun Pajak 2022 disusutkan sekaligus di Tahun Pajak 2023.
