PMK
PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU
Pasal 32
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Terhadap permohonan:
- penetapan masa manfaat atas harta berwujud bukan bangunan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
jdih.kemenkeu.go.id
- penetapan saat mulainya penyusutan harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4); dan/atau
- penetapan masa manfaat harta berwujud bidang usaha tertentu yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (3),
yang telah diajukan sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diterima secara lengkap, diproses lebih lanjut dengan menggunakan Peraturan Menteri 1n1.
