PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
Pasal 8
Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, bangunan, sarana olahraga, dan sarana kesenian dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan durasi/jangka waktu pemakaian, fasilitas, dan/ a tau harga pasar setempat.
