PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
Pasal 7
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
- tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, bangunan, sarana olahraga, dan sarana kesenian;
- tarif penggunaan peralatan dan mesin;
- tarif penggunaan sarana transportasi;
- tarif poliklinik;
- tarif laboratorium dan bengkel;
- tarif pelatihan, sertifikasi, dan konsultasi;
- tarif penelitian dan pengabdian masyarakat;
- tarif percetakan, penerbitan, dan penyiaran;
- tarif pengembangan bahasa; J. tarif perpustakaan;
- tarif penjualan produk sampingan dan produk pesanan; dan
- tarif hak atas kekayaan intelektual.
