PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
Pasal 5
(1) Pengenaan tarif iuran pengembangan institusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama yang mengatur mengenai iuran pengembangan institusi di lingkungan Kementerian Agama.
(2) Pengenaan tarif iuran pengembangan institusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada mahasiswa ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi:
- mahasiswa;
- orang tua mahasiswa; dan/atau
- pihak lain yang membiayai mahasiswa.
(3) Pendapatan yang diperoleh atas pengenaan tarif iuran
pengembangan institusi sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama.
jdih.kemenkeu.go.id
