Pasal 3
(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a terdiri atas:
- tarif seleksi ujian masuk;
- tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarJana;
- tarif program magister dan doktoral;
- tarif iuran pengembangan institusi; dan
- tarif layanan akademik lainnya.
(2) Tarif seleksi ujian masuk, tarif program magister dan
doktoral, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mempertimbangkan paling sedikit daya beli, minat,
kebutuhan operasional perkuliahan, kurikulum, akreditasi, dan/ atau tarif kompetitor.
(4) Kriteria, besaran tarif dan tata cara penetapan tarif
layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Rektor Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama.
Pasal4 Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama mengena1 uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi keagamaan islam negeri.
