PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
Pasal 12
Tarif pelatihan, sertifikasi, dan konsultasi dan tarif penelitian dan pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 7 huruf f dan huruf g memperhitungkan biaya per unit
layanan paling sedikit bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, dan/ atau pendampingan instruktur/ tenaga ahli.
