PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
Pasal 11
Tarif laboratorium dan bengkel sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan
paling sedikit bahan pengujian, alat laboratorium, dan/ atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
