PMK
PEDOMAN PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH
Pasal 66
(1) Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 dapat dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Daerah.
Paragraf 2 Standar Pemeriksaan
