PMK
PEDOMAN PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH
Pasal 65
(1) Pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dengan kriteria
paling sedikit:
- pemberian NPWPD secara jabatan;
- penghapusan NPWPD;
- penyelesaian permohonan keberatan Wajib Pajak;
- pencocokan data dan/atau alat keterangan; dan/atau
- Pemeriksaan dalam rangka Penagihan Pajak.
(2) Pemeriksaan dalam rangka Penagihan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan untuk memperoleh data, keterangan dan bukti yang berkaitan dengan:
- harta yang dimiliki Wajib Pajak/Penanggung Pajak;
- proses timbulnya tunggakan pajak berdasarkan LHP, KKP dan atau Berita Acara Hasil Pemeriksaan;
- kegiatan penagihan aktif yang dilakukan; dan
- upaya hukum dari Wajib Pajak/Penanggung Pajak.
