PMK
PEDOMAN PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH
Pasal 42
(1) Susunan Tim Penjaminan Mutu Pemeriksaan diusulkan
oleh organisasi perangkat daerah pemungut Pajak kepada Kepala Daerah dan terdiri dari:
- 1 (satu) orang ketua;
- 1 (satu) orang sekretaris; dan
- 3 (tiga) orang anggota.
(2) Tim Penjaminan Mutu Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh sekretaris daerah atas nama Kepala Daerah.
(3) Susunan Tim Penjaminan Mutu Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melibatkan unsur inspektorat daerah yang bersangkutan.
