Pasal 41
(1) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan
pembahasan dengan Tim Penjaminan Mutu Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan kepada Pejabat.
(2) Permohonan pembahasan dengan Tim Penjaminan Mutu
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan, apabila:
- risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (3) atau ayat (5) telah ditandatangani oleh
tim Pemeriksa dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak;
- berita acara PAHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) belum ditandatangani oleh tim Pemeriksa dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak; dan
- terdapat perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa pada saat PAHP.
(3) Surat permohonan pembahasan dengan Tim Penjaminan
Mutu Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara langsung atau melalui faksimile, surat elektronik, pos, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) atau ayat (5).
