PMK
PEDOMAN PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH
Pasal 3
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bertujuan untuk:
- menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak; dan
- tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pajak dan retribusi daerah.
Bagian Ketiga Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Pajak
Paragraf 1 Ruang Lingkup, Kriteria, dan Jenis Pemeriksaan
