PMK
PEDOMAN PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH
Pasal 2
(1) Kepala Daerah berwenang melakukan Pemeriksaan.
(2) Kewenangan Kepala Daerah untuk melakukan
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Pejabat yang ditunjuk.
(3) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan kepala organisasi perangkat daerah yang
memiliki tugas dan fungsi pemungutan Pajak.
Bagian Kedua Tujuan Pemeriksaan
