Pasal 28
(1) Pembukaan segel dilakukan apabila:
- Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pihak yang dapat mewakili Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (2) huruf b telah memberi izin kepada
Pemeriksa untuk membuka atau memasuki tempat atau ruangan, barang bergerak atau tidak bergerak yang disegel, dan/atau telah memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan;
- berdasarkan pertimbangan Pemeriksa, Penyegelan tidak diperlukan lagi; dan/atau
- terdapat permintaan dari penyidik yang sedang melakukan penyidikan tindak pidana.
(2) Pembukaan segel harus dilakukan oleh Pemeriksa dengan
disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang telah dewasa selain anggota tim Pemeriksa.
(3) Dalam keadaan tertentu, pembukaan segel dapat dibantu
oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah setempat.
(4) Dalam hal tanda segel yang digunakan untuk melakukan
Penyegelan rusak atau hilang, Pemeriksa harus membuat
berita acara mengenai kerusakan atau kehilangan dan melaporkannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(5) Dalam melakukan pembukaan segel, Pemeriksa membuat
berita acara pembukaan segel yang ditandatangani oleh Pemeriksa dan saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Dalam hal saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menolak menandatangani berita acara pembukaan segel, Pemeriksa membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara pembukaan segel.
(7) Berita acara pembukaan segel dibuat 2 (dua) rangkap dan
rangkap kedua diserahkan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
