Pasal 27
(1) Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1) dilakukan dengan menggunakan tanda segel.
(2) Penyegelan dilakukan oleh Pemeriksa dengan disaksikan
oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang telah dewasa selain anggota tim Pemeriksa.
(3) Dalam melakukan Penyegelan, Pemeriksa wajib membuat
berita acara Penyegelan.
(4) Berita acara Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditandatangani oleh Pemeriksa dan sekurang-
kurangnya 2 (dua) orang saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Berita acara Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dibuat 2 (dua) rangkap dan rangkap kedua diserahkan
kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang diperiksa.
(6) Dalam hal saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menolak menandatangani berita acara Penyegelan, Pemeriksa membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara Penyegelan.
(7) Dalam melaksanakan Penyegelan, Pemeriksa dapat
berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah setempat.
(8) Wajib Pajak dilarang merusak, mencabut, atau
menghilangkan segel; mengakses, mengubah, atau menghapus Dokumen yang ditempatkan pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak termasuk media penyimpanan data yang disegel.
