Pasal 4
(1) Rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan:
- Harga Jual paling banyak RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
- merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
(2) Rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun yang:
- telah mendapatkan kode identitas rumah; dan
- pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
(3) Kode identitas rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a merupakan kode identitas atas rumah tapak dan satuan rumah susun yang disediakan melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
(4) Dalam hal atas rumah tapak atau satuan rumah susun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada Pengusaha Kena Pajak penjual sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan insentif PPN ditanggung Pemerintah dengan ketentuan:
- dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada Pengusaha Kena Pajak penjual paling cepat tanggal 1 September 2023;
- pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai
dengan tanggal 31 Desember 2024; dan
- PPN ditanggung Pemerintah diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini.
