PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
Pasal 72
Petunjuk teknis mengenai:
- tata cara pemberlakuan izin Tempat Penimbunan Berikat sebagai NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
- pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A;
- penomoran NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21;
- perpanjangan NPPBKC Penyalur dan Pengusaha. Tempat Penjualan Eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
- perlakuan terhadap Pengusaha Barang Kena Cukai yang tidak menjalankan kegiatan di bidang cukai selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59; dan
- tata cara monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 70A, ditetapkan oleh Direktur J enderal Bea dan Cukai.
jdih.kemenkeu.go.id
- Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap:
- permohonan:
- NPPBKC baru;
- perubahan NPPBKC; dan
- perpanjangan NPPBKC, yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum mendapat keputusan, · penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini;
- NPPBKC yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 854), Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan keputusan pemberian NPPBKC baru sesuai dengan Peraturan Menteri ini tanpa permohonan dari Pengusaha Barang Kena Cukai, paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku, kecuali terhadap Pengusaha Pabrik hasil tembakau berupa rokok elektrik; dan
- Pengusaha Pabrik hasil tembakau berupa rokok elektrik yang telah mendapatkan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik hasil pengolahan tembakau lainnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan · Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 854), harus:
- memenuhi ketentuan terkait luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c; dan
- mengajukan permohonan perubahan NPPBKC dilampiri dengan izin usaha dari instansi terkait, paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023.
jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
jdih.kemenkeu.go.id
