PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
Pasal 70
(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai melakukan monitoring dan evaluasi atas pemenuhan persyaratan dan ketentuan. sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini terhadap Pengusaha Barang Kena Cukai yang mendapatkan keputusan pemberian NPPBKC sesuai lingkup wilayah kerja masing-masing.
(2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai ·menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
- Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; dan
- Direktur yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang cukai.
- Di antara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 70A, yang berbunyi sebagai berikut:
