Pasal 54
(1) NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal adanya
bukti permulaan yang cukup Pengusaha Barang Kena Cukai melakukan pelanggaran pidana di. bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberlakukan kembali NPPBKC setelah:
- adanya putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran pidana di bidang cukai, yang menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah; atau
jdih.kemenkeu.go.id
- dalamjangka waktu 60 (enam puluh) hari tidak cukup bukti perrnulaan untuk dilakukan penyidikan.
(2) NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal adanya
bukti yang cukup yang mengakibatkan persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberlakukan kembali NPPBKC apabila paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak pembekuan NPPBKC:
- lokasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran telah memenuhi ketentuan sebagaimana dalam Pasal 7, Pasal 8, .
Pasal 9, atau Pasal 10;
- izin dari instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) sudah berlaku;
- Pengusaha Barang Kena Cukai telah memiliki keputusan perubahan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3); dan/atau
- Pengusaha Barang Kena Cukai telah mengajukan perrnohonan perubahan NPPBKC setelah melakukan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2).
(3) NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal Pengusaha
Barang Kena Cukai berada dalam pengawasan kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(1) huruf c, Kepala Kantor Bea dan Cukai
memberlakukan kembali NPPBKC setelah adanya putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang menyatakan yang bersangkutan tidak pailit.
(4) NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal Pengusaha.
Barang Kena Cukai tidak menyediakan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf d, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberlakukan kembali NPPBKC apabila paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak pembekuan NPPBKC, Pengusaha Barang Kena Cukai telah menyediakan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
(5) NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal Pengusaha
Pabrik etil alkohol memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai atau Pengusaha Pabrik selain etil alkohol menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf e, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberlakukan kembali NPPBKC setelah:
- Pengusaha Pabrik etil alkohol mendapatkan persetujuan memproduksi secara terpadu. barang lain bukan merupakan barang kena cukai; atau
jdih.kemenkeu.go.id
- Pengusaha Pabrik selain etil alkohol telah mendapatkan persetujuan menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
(6) NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal Pengusaha
Barang Kena Cukai menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf f, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberlakukan kembali NPPBKC setelah Pengusaha Barang Kena Cukai mendapatkan persetujuan menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.
(7) NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal Pengusaha
Barang Kena Cukai menyampaikan data yang tidak benar atau tidak sesuai dengan data yang. sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf g, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberlakukan kembali NPPBKC dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai telah menyampaikan perbaikan data yang benar atau yang sesuai dengan data yang sebenarnya paling lama 30 (tiga puluh) hart sejak pembekuan NPPBKC.
- Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
