Pasal 50
(1) Dalam hal adanya bukti permulaan yang cukup
Pengusaha Barang Kena Cukai melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a, NPPBKC dibekukan:
- sampai dengan adanya putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran pidana di bidang cukai; atau
- paling lama 60 (enam puluh) hari sejak pembekuan apabila tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana di bidang cukai.
(2) Dalam hal adanya bukti yang cukup yang
mengakibatkan persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b, NPPBKC dibekukan sampai dengan:
- dipenuhi kembali persyaratan perizinan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak pembekuan apabila Pengusaha Barang Kena Cukai tidak memenuhi persyaratan perizinan; atau
- NPPBKC Pengusaha Barang Kena Cukai dicabut.
(3) Dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai berada
dalam pengawasan kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c, NPPBKC dibekukan sampai dengan adanya putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap sehubungan dengan kepailitan.
(4) Dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai tidak
menyediakan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf d, NPPBKC dibekukan sampai dengan:
- disediakannya sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak pembekuan; atau
- NPPBKC Pengusaha Barang Kena Cukai dicabut.
jdih.kemenkeu.go.id
(5) Dalam hal Pengusaha Pabrik etil alkohol
memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai atau Pengusaha Pabrik selain etil alkohol menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf e, NPPBKC dibekukan sampai dengan:
- Pengusaha Pabrik etil alkohol mendapatkan persetujuan memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai atau Pengusaha Pabrik selain etil. alkohol mendapatkan persetujuan memproduksi barang lainnya yang bukan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41; atau
- NPPBKC Pengusaha Barang Kena Cukai dicabut.
(6) Dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai
menjalankan kegiatan di tempat selain yang telah disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ayat (1) huruf f, NPPBKC dibekukan sampai
dengan:
- Pengusaha Barang Kena Cukai mendapatkan persetujuan menjalankan kegiatan di tempat selain yang telah disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45; atau
- NPPBKC Pengusaha Barang Kena Cukai dicabut.
(7) Dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai
menyampaikan data yang tidak benar atau tidak sesuai dengan data yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf g, NPPBKC dibekukan sampai dengan:
- Pengusaha Barang Kena Cukai menyampaikan perbaikan data yang benar atau yang sesuai dengan data yang sebenarnya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pembekuan; atau
- NPPBKC Pengusaha Barang Kena Cukai dicabut.
- Ketentuan ayat (4) Pasal 54 diubah sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut:
