PMK
NOMOR DAN NAMA REKENING KAS UMUM NEGARA
Pasal 6
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2025
PURBAYA YUDHIDitandatanganiSADEWAsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
Ѽ
