PMK
NOMOR DAN NAMA REKENING KAS UMUM NEGARA
Pasal 5
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.05/2012 tentang Nomor dan Nama Rekening Kas Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 230), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
