PMK
NOMOR DAN NAMA REKENING KAS UMUM NEGARA
Pasal 2
BAB 2 — NAMA DAN NOMOR REKENING KUN
(1) Rekening KUN terdiri atas:
- Rekening KUN dalam Valuta Rupiah; dan
- Rekening KUN dalam Valuta Selain Rupiah.
(2) Rekening KUN dalam Valuta Selain Rupiah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- Rekening KUN dalam Valuta Dolar Amerika Serikat (USD);
- Rekening KUN dalam Valuta Yen Jepang (JPY);
- Rekening KUN dalam Valuta Euro (EUR);
- Rekening KUN dalam Valuta Dolar Australia (AUD); dan
- Rekening KUN dalam Valuta Chinese Yuan Hong Kong (CNH).
(3) Rekening KUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuka pada Bank Sentral.
