PMK
PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
Pasal 2
(1) Peta Kapasitas Fiskal Daerah digunakan untuk:
- pertimbangan dalam pengusulan daerah penerima hibah yang bersumber dari:
- penerimaan dalam negeri; dan/atau
- pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri, dalam hal pelaksanaan hibah melalui pembiayaan awal;
- penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah, dalam hal dipersyaratkan;
- pertimbangan dalam pemberian pembiayaan utang daerah;
- pertimbangan dalam pemberian subsidi bunga pinjaman dari lembaga keuangan bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank yang mendapat penugasan dari pemerintah pusat;
- pertimbangan dalam pemberian persetujuan pembentukan dana abadi daerah;
- pertimbangan dalam pengalokasian transfer ke daerah dan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat berupa belanja kementerian/lembaga dalam rangka sinergi pendanaan;
- pertimbangan dalam penyelarasan pemenuhan belanja wajib infrastruktur; dan
- penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Peta Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dan
- Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota.
(3) Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan Peta Kapasitas
Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
