PMK
PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Peta Kapasitas Fiskal Daerah adalah gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan rasio kapasitas fiskal daerah.
- Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk berbagai kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
