PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 39
BAB 6 — SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Pembinaan pegawai Sekretariat KSSK yang berasal dari
Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan dilakukan oleh lembaga asal pegawai yang bersangkutan.
(2) Untuk keperluan pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Sekretaris KSSK memberikan pertimbangan kepada lembaga asal pegawai yang bersangkutan.
